Uji
Kompetensi Guru (UKG) adalah salah satu cara kemendikbud dalam menguji
kemampuan guru. Ini adalah program kemendikbud dalam mengukur penguasaan materi
pembelajaran guru dalam melakukan proses belajar mengajar. UKG mengukur dua dari empat kompetensi guru yakni kompetensi
profesional dan pedagogis. Sedangkan kompetensi sosial dan kepribadian melalui Penilaian
kinerja guru (PKG). Tes
UKG sendiri telah dimulai sejak tahun 2012 lalu, kemudian pada tahun 2015
kemendikbud kembali menguji kompetensi para pendidik. Berdasarkan data Kemendikbud
untuk tahun 2015 ada sekitar 2.921.896 guru yang menjadi peserta UKG 2015
tetapi yang mengikuti hanya sekitar 2.670.776 atau jika diprosentasekan sekitar
91,41%.
RATA-RATA NASIONAL NILAI UKG
Nilai
rata-rata UKG tahun 2015 secara nasional adalah 56,69 yang berarti sedikit
melampaui standar nilai minimal yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2015 yaitu
55. Propinsi yang meraih nilai rata-rata tertinggi adalah DI Yogyakarta dengan
nilai 67,02, kemudian disusul Jawa Tengah pada peringkat kedua dengan nilai
63,30 dan DKI Jakarta pada peringkat ketiga dengan nilai 62,58. Sedangkan
Sulawesi Selatan berada pada peringkat 18 dengan nilai rata-rata 52,55.
Pada
tingkat Propinsi Sulawesi Selatan Kota Pare-Pare berada pada peringkat pertama,
kedua Makassar dan ketiga Enrekang, sedangkan Kota Palopo berada pada peringkat
9. Jika dilihat pada jenjang sekolah untuk Guru TK peringkat pertama adalah Kota
makassar, untuk Guru SD Kota Pare-Pare, untuk Guru SMP Kabupaten Barru, Guru SMA
Kabupaten Toraja Utara dan Guru SMK Kabupaten Barru.
GURU DENGAN NILAI TERTINGGI PER
JENJANG PROPINSI SULAWESI SELATAN
Berdasarkan
data Kemendikbud guru peraih nilai tertinggi untuk jenjang TK, SD/SLB, SMP, SMA
dan SMK adalah berikut ini :
Demikian
daftar nama-nama guru dengan nilai tertinggi untuk Propinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya untuk terus meningkatkan kompetensi guru saat ini sedang
dilaksanakan program Guru Pembelajar oleh Kemendikbud dimana targetnya adalah
meningkatkan Nilai UKG Guru tahun 2016 yang standar minimalnya dinaikkan
menjadi 65 atau naik 10 poin
dibanding standar minimum UKG 2015 lalu yang hanya 55. Pelaksanaan Guru Pembelajar melalui pelatihan
bagi guru yang telah mengikuti UKG 2015 lalu, baik pelatihan tatap muka, maupun
pelatihan mandiri dalam jaringan.