Jumat, 09 September 2016

Inilah Guru-Guru Peraih Nilai UKG Tertinggi Mulai Jenjang TK sampai SMA/SMK

Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah salah satu cara kemendikbud dalam menguji kemampuan guru. Ini adalah program kemendikbud dalam mengukur penguasaan materi pembelajaran guru dalam melakukan proses belajar mengajar. UKG mengukur dua dari empat kompetensi guru yakni kompetensi profesional dan pedagogis. Sedangkan kompetensi sosial dan kepribadian melalui Penilaian kinerja guru (PKG). Tes UKG sendiri telah dimulai sejak tahun 2012 lalu, kemudian pada tahun 2015 kemendikbud kembali menguji kompetensi para pendidik. Berdasarkan data Kemendikbud untuk tahun 2015 ada sekitar 2.921.896 guru yang menjadi peserta UKG 2015 tetapi yang mengikuti hanya sekitar 2.670.776 atau jika diprosentasekan sekitar 91,41%.

RATA-RATA NASIONAL NILAI UKG
Nilai rata-rata UKG tahun 2015 secara nasional adalah 56,69 yang berarti sedikit melampaui standar nilai minimal yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2015 yaitu 55. Propinsi yang meraih nilai rata-rata tertinggi adalah DI Yogyakarta dengan nilai 67,02, kemudian disusul Jawa Tengah pada peringkat kedua dengan nilai 63,30 dan DKI Jakarta pada peringkat ketiga dengan nilai 62,58. Sedangkan Sulawesi Selatan berada pada peringkat 18 dengan nilai rata-rata 52,55.

Pada tingkat Propinsi Sulawesi Selatan Kota Pare-Pare berada pada peringkat pertama, kedua Makassar dan ketiga Enrekang, sedangkan Kota Palopo berada pada peringkat 9. Jika dilihat pada jenjang sekolah untuk Guru TK peringkat pertama adalah Kota makassar, untuk Guru SD Kota Pare-Pare, untuk Guru SMP Kabupaten Barru, Guru SMA Kabupaten Toraja Utara dan Guru SMK Kabupaten Barru.

GURU DENGAN NILAI TERTINGGI PER JENJANG PROPINSI SULAWESI SELATAN
Berdasarkan data Kemendikbud guru peraih nilai tertinggi untuk jenjang TK, SD/SLB, SMP, SMA dan SMK adalah berikut ini :

Demikian daftar nama-nama guru dengan nilai tertinggi untuk Propinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya untuk terus meningkatkan kompetensi guru saat ini sedang dilaksanakan program Guru Pembelajar oleh Kemendikbud dimana targetnya adalah meningkatkan Nilai UKG Guru tahun 2016 yang standar minimalnya dinaikkan menjadi 65 atau naik 10 poin dibanding standar minimum UKG 2015 lalu yang hanya 55. Pelaksanaan Guru Pembelajar melalui pelatihan bagi guru yang telah mengikuti UKG 2015 lalu, baik pelatihan tatap muka, maupun pelatihan mandiri dalam jaringan.