Pemaparan bentuk US oleh Kepala Sekolah |
Selain itu, juga ditetapkan bahwa peserta didik atau
siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan.
Menyikapi aturan tersebut, SMPN 6 Palopo adalah
sekolah yang pertama kali menawarkan
konsep USBN ke Dinas Pendidikan dan melaksanakan Ekspose Ujian dalam bentuk
Penugasan/Proyek. Setelah melaksanakan ekspose beberapa hari kemudian
dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Penyusunan Instrumen Ujian Sekolah selama
dua hari yang dibuka oleh Kadis Pendidikan dan bertindak sebagai nara
sumber/pemateri adalah pengawas pembina sekolah. Dalam bimtek ini kemudian
disepakati bahwa sistem ujian dilaksanakan berkelompok dimana guru mata
pelajaran memberikan penugasan/proyek yang terkait dengan bidang studinya
sehingga menghasilkan karya dari para siswa. Selain itu siswa diwajibkan
membuat laporan akhir mengenai proses ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan
serta hasil yang telah didapatkan.
Hadir
dalam kegiatan paparan konsep USBN di SMPN 6 Palopo, yaitu, Kasi Pembinaan PTK
SMP, Hasruddin, S.Pd, Kabid Pembinaan SMP, Muh Amin, Korwas Disdik Palopo,
Asrin, M.Pd, Sekretaris Pengawas, Lukman S.Pd dan Kepala Dinas Pendidikan,
Asnita Darwis, S.STP.
Tanggapan dan arahan dari Kadisdik |
Tampak hadir Kadisdik, Kabid Dikmen, Kasi PTK, Korwas dan Sekretaris Pengawas |
Pembukaan Bimtek oleh Kadis Pendidikan |
Persentase Guru Mata Pelajaran tentang teknik penugasan US |