Berdasarkan Surat Kepala
Kepolisian Resor Palopo (Kapolres) perihal Permintaan untuk menjadi Pembina Upacara
di sekolah, maka SMP Negeri 6 Palopo melaksanakan kegiatan upacara bendera yang
di pimpin langsung dari unsur kepolisian. Bertindak sebagai Pembina upacara
adalah Bapak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marthen dari Polres Palopo.
|
Kepala Sekolah bersama Guru/TU |
Kegiatan upacara ini dikoordinir
langsung oleh kepala sekolah bersama wakilnya sehingga acara berlangsung dengan
tertib dan disiplin. Dalam amanat Bapak Kapolres Palopo yang dibacakan oleh Pembina
Upacara (AKP Marthen), beliau menyampaikan terima kasih kepada sekolah telah memberikan
kesempatan untuk menjadi Pembina upacara sehingga dapat menyampaikan iinformasi,
pencerahan serta pengetahuan tentang bagaimana menciptakan keamanan di
lingkungan sekolah, bahaya penyalahgunaan narkoba dan tata tertib berlalu
lintas. Peserta didik adalah kaum muda intelektual, merupakan generasi penerus
bangsa yang masih memerlukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan secara
berkesinambungan agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan yang menggunakan
sepeda motor, pelaku begal, terlibat narkoba, balapan liar dan tawuran,
“Narkoba adalah Narkotika,
Psikotropika dan bahan adiktif lainnya serta obat berbahaya lainnya termasuk:
sabu-sabu, ekstasi, tembakau gurilla, ganja dan obat daftar G (Somadril,
Thramadol, THD), mengisap Lem Fox. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa
penyebaran narkoba saat hampIr di seluruh kalangan masyarakat, mulai dari anak
SD, SMP, SMA, Mahasiswa dan masyarakat umum yang disebarkan oleh oknum tidak
bertanggung jawab. Awalnya mereka dipanggil untuk memakai atau mengkonsumsi
saja secara cuma-cuma kemudian karena kecanduan akhirnya menjadi ketagihan dan
menjadi budak dari bandar narkoba yaitu menjadi kurir dari bandar narkoba
tersebut”.
Pada kesempatan itu juga dihimbau
kepada semua peserta upacara dan khususnya kepada siswa bahwa anak SMP belum
dibolehkan mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur 17 tahun. Hal ini
berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 2 Huruf A. Polres Palopo telah
membentuk Tim Pemberantasan Balap Liar yang melaksanakan patroli pada malam hari
sampai subuh. Jika ada pelanggar/ pelaku balap liar yang dirazia maka
kendaraannya tidak akan dikeluarkan sampai selesai mengikuti siding di
pengadilan negeri.
Di akhir amanat Kapolres palopo mengharapkan
kepada para pelajar agar: (1) Jauhkan diri dari narkoba, (2) Jadilah pelopor
keselamatan berlalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan
untuk kemanusiaan, (3) Senantiasa
mematuhi dan tertib dalam berlalu lintas serta tidak terlibat dalam aksi pelaku
tindak kejahatan dengan menggunakan kendaraan bermotor, (4) Tidak ikut dalam
tawuran antar pelajar dan pelaku begal, (5) Dengan adanya kemajuan teknologi
agar senantiasa selektif dalam mengakses informasi, (6) Jadilah yang
berprestasi dan membanggakan buat sekola, orangtua, bangsa dan Negara. (ns)
|
Tampak Guru Ikut Upacara |
|
Barisan Siswa |
|
Amanat Pembina Upacara |
|
Barisan Guru dan TU |