Senin, 30 Mei 2022

POLRES PALOPO SOSIALISASI TENTANG BAHAYA NARKOBA, BALAPAN LIAR/BEGAL DAN TAWURAN KEPADA SISWA SMP NEGERI 6 PALOPO


Berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Palopo (Kapolres) perihal Permintaan untuk menjadi Pembina Upacara di sekolah, maka SMP Negeri 6 Palopo melaksanakan kegiatan upacara bendera yang di pimpin langsung dari unsur kepolisian. Bertindak sebagai Pembina upacara adalah Bapak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marthen dari Polres Palopo.

Kepala Sekolah bersama Guru/TU
Kegiatan upacara ini dikoordinir langsung oleh kepala sekolah bersama wakilnya sehingga acara berlangsung dengan tertib dan disiplin. Dalam amanat Bapak Kapolres Palopo yang dibacakan oleh Pembina Upacara (AKP Marthen), beliau menyampaikan terima kasih kepada sekolah telah memberikan kesempatan untuk menjadi Pembina upacara sehingga dapat menyampaikan iinformasi, pencerahan serta pengetahuan tentang bagaimana menciptakan keamanan di lingkungan sekolah, bahaya penyalahgunaan narkoba dan tata tertib berlalu lintas. Peserta didik adalah kaum muda intelektual, merupakan generasi penerus bangsa yang masih memerlukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan secara berkesinambungan agar tidak terlibat dalam tindak kejahatan yang menggunakan sepeda motor, pelaku begal, terlibat narkoba, balapan liar dan tawuran,

“Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya serta obat berbahaya lainnya termasuk: sabu-sabu, ekstasi, tembakau gurilla, ganja dan obat daftar G (Somadril, Thramadol, THD), mengisap Lem Fox. Lebih lanjut juga disampaikan bahwa penyebaran narkoba saat hampIr di seluruh kalangan masyarakat, mulai dari anak SD, SMP, SMA, Mahasiswa dan masyarakat umum yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Awalnya mereka dipanggil untuk memakai atau mengkonsumsi saja secara cuma-cuma kemudian karena kecanduan akhirnya menjadi ketagihan dan menjadi budak dari bandar narkoba yaitu menjadi kurir dari bandar narkoba tersebut”.

Pada kesempatan itu juga dihimbau kepada semua peserta upacara dan khususnya kepada siswa bahwa anak SMP belum dibolehkan mengendarai sepeda motor karena belum cukup umur 17 tahun. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 2 Huruf A. Polres Palopo telah membentuk Tim Pemberantasan Balap Liar yang melaksanakan patroli pada malam hari sampai subuh. Jika ada pelanggar/ pelaku balap liar yang dirazia maka kendaraannya tidak akan dikeluarkan sampai selesai mengikuti siding di pengadilan negeri.

Di akhir amanat Kapolres palopo mengharapkan kepada para pelajar agar: (1) Jauhkan diri dari narkoba, (2) Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,  (3) Senantiasa mematuhi dan tertib dalam berlalu lintas serta tidak terlibat dalam aksi pelaku tindak kejahatan dengan menggunakan kendaraan bermotor, (4) Tidak ikut dalam tawuran antar pelajar dan pelaku begal, (5) Dengan adanya kemajuan teknologi agar senantiasa selektif dalam mengakses informasi, (6) Jadilah yang berprestasi dan membanggakan buat sekola, orangtua, bangsa dan Negara. (ns)


Tampak Guru Ikut Upacara

Barisan Siswa


Amanat Pembina Upacara

Barisan Guru dan TU