Sabtu, 25 Juni 2022

PENDAFTARAN SISWA BARU SMPN 6 PALOPO, INI PERSYARATAN DAN MEKANISME PENDAFTARAN


Pendaftaran Siswa Baru SMP Negeri 6 Palopo telah dibuka mulai Tanggal 25 Juni s/d 02 Juli 2022. Untuk tahun ini kami menerima siswa baru sebanyak 256 orang atau 8 rombel. Pendaftaran dapat dilaksanakan secara mandiri (online) dari rumah melalui situs https://ppdb.palopokota.go.id/. Namun jika orang tua siswa terkendala jaringan dapat mendaftar secara langsung ke sekolah dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Antara lain: fotocopy ijasah/SKHU, fotocopy Akta Kelahiran, fotocopy kartu keluarga, fotocopy kartu KIP/PKH (jika ada), dan pasfoto 3x4 3 lembar. 

Untuk lebih jelasnya silakan dilihat mekanisme dan persyaratan penerimaan siswa baru SMPN 6 Palopo sesuai dengan Juknis yang dikirim oleh Dinas Pendidikan di bawah ini :

PPDB Kota Palopo Tahun Pelajaran 2022/2023 untuk tingkat SMP dapat dilakukan melalui 4 jalur, yaitu :
  • Jalur Zonasi 
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

 

Syarat & Ketentuan Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Jalur Zonasi 

Pelaksanaan Jalur Zonasi dilaksanakan ketentuan sebagai berikut ;

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Berada dalam Zonasi yang ditetapkan yaitu untuk SMP domisili paling jauh 3 (tiga) kilo meter (km) diukur dengan aplikasi google maps.
  3. Domisili sebagaimana dimaksud  berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya.
  4. Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dapat diganti dengan surat keterangan domisili  yang diterbitkan oleh ketua RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah setempat  yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.
  5. Kuota Jalur Zonasi adalah paling sedikit 65% dari total daya tampung.
  6. Calon peserta didik yang domisilinya berada di luar Zonasi sebagaimana dimaksud di atas dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dengan perhitungan tidak memperoleh nilai domisili.
  7. Calon peserta didik dari satuan pendidikan nonformal/informal dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  8. Calon peserta didik hanya dapat melakukan pendaftaran paling banyak pada 2 (dua) sekolah.
  9. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur pendaftaran pilihan dalam wilayah zonasinya sebagaimana dimaksud pada nomor 2, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di dalam atau di luar wilayah zonasinya sepanjang memenuhi persyaratan.
  10. Setiap calon peserta didik yang mendaftar di luar atau di dalam zonasi sebagaimana dimaksud hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran yaitu jalur afirmasi atau jalur prestasi dengan 1 (satu) pilihan sekolah.
  11. Kelulusan calon peserta didik SMP didasarkan pada :
  • jarak domisili peserta didik dengan sekolah.
  • jika terdapat beberapa calon peserta didik dengan jarak sama pada batas akhir daya tampung, maka menggunakan kelulusan ditetapkan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran kelulusan ditetapkan berdasarkan urutan pendaftaran.
  • Jika terdapat siswa yang lulus pada semua pilihan sekolah, maka yang diluluskan adalah pada sekolah pilihan pertama.

 

  • Jalur Afirmasi

Pelaksanaan Jalur Afirmasi dilaksanan untuk calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari orang tua/wali Peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam Program Penanganan Keluarga tidak mampu. PPDB Jalur Afirmasi dilaksakan dengan mekanisme Dalam Jaringan (Daring) dengan ketentuan sebagai berikut : 

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Berada dalam dan luar Zonasi.
  3. Calon peserta didik adalah peserta pada program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program (asli).
  4. Orang tua/wali calon peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
  5. Calon Peserta didik yang Orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada nomor 3, akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
  6. Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada nomor 5, diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah.
  7. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, Sekolah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  8. Kuota PPDB Jalur Afirmasi adalah paling banyak 15% dari total daya tampung.
  9. Dalam hal kuota PPDB Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, maka kekurangan kuota akan ditambahkan pada PPDB Zonasi Jalur Zonasi.
  10. Calon peserta didik dari satuan pendidikan nonformal/informal dapat diterima dengan terlebih dahulu mengikuti tes akademik yang telah disiapkan oleh panitia.
  11. Calon peserta didik hanya dapat melakukan pendaftaran paling banyak pada 2 (dua) sekolah.
  12. Penilaian/Skoring :
  • Kelulusan calon peserta didik didasarkan pada Keterpenuhan kuota.
  • Jika total nilai yang menjadi dasar seleksi bernilai sama pada batas maksimum daya tampung, maka akan ditetapkan peserta didik dengan jarak yang lebih dekat.

 

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
    1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian persyaratan PPDB.

Penerimaan Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur penerimaan untuk calon peserta didik yang mengikuti orang tua/wali karena perpindahan tugas. Adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Kuota paling banyak 5% dari daya tampung dan dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring).
  2. Dalam kuota PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi maka sisa kuota akan ditambahkan pada kuota PPDB Zonasi Jalur Umum.
  3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tua/wali karena perpindahan tugas dan atau  orang tua/wali yang berpindah domisili belum sampai 1 tahun.
  4. Penilaian/Skoring :
  • Kelulusan calon peserta didik ditetapkan berdasarkan keterpenuhan kuota.
  • Jika jumlah calon peserta didik yang mendaftar melebihi kuota yang ditetapkan maka akan diurut berdasarkan jarak domisili terdekat.

 

  • Jalur Prestasi

Jalur Prestasi adalah proses penjaringan Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi akademik dan non akademik yang dibuktikan dengan dokumen prestasi dari Satuan Pendidikan, Lembaga/Organisasi Penyelenggara, berupa Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota dengan kuota paling banyak 15% dari daya tampung. Adapun ketentuan sebagai berikut;

  1. Calon peserta didik memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada bagian persyaratan PPDB.
  2. Kuota Jalur Prestasi paling banyak 15% dari daya tampung dan dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring).
  3. Dalam hal kuota Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka kekurangan kouta akan ditambahkan pada kuota Jalur Zonasi.
  4. Setiap calon peserta didik dapat memilih jenis prestasi yaitu prestasi akademik dan atau prestasi nonakademik dan atau keduanya.
  5. Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada satu sekolah.
  6. Total daya tampung jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;
  • Gabungan Prestasi Akademik dan Non Akademik sebesar 40% dari total daya tampung jalur prestasi.
  • Dalam hal daya tampung jalur gabungan prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi, maka dapat diisi dengan calon peserta didik jalur prestasi akademik.
  • Prestasi Akademik sebesar 30% dari total daya tampung jalur prestasi.
  • Dalam hal daya tampung jalur prestasi akademik tidak terpenuhi, maka dapat diisi dengan calon peserta didik jalur prestasi non akademik.
  • Prestasi Non Akademik sebesar 30% dari total daya tampung jalur prestasi.
  • Dalam hal daya tampung jalur prestasi nonakademik tidak terpenuhi, maka dapat diisi dengan calon peserta didik jalur prestasi akademik.
  • Dalam hal daya tampung jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota akan ditambahkan pada kuota Jalur Zonasi.

 

  1. Penilaian/Skoring :
    1. Skor penilaian Gabungan prestasi akademik dan nonakademik diperoleh dari total nilai Ujian Sekolah + Nilai Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik.
    2. Skor penilaian prestasi akademik dan nonakademik diperoleh dari total nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir + Nilai Prestasi Akademik.
    3. Skor penilaian Prestasi Non Akademik diperoleh dari Nilai Prestasi Non Akademik.
    4. Jenis prestasi yang dinilai pada seleksi ini adalah Prestasi perorangan atau kelompok yang diperoleh pada level kompetisi Kabupaten/Kota, Propinsi, Nasional, dan Internasional dengan predikat juara I, Juara II dan Juara III.
    5. Seluruh prestasi yang dimiliki baik dari satu cabang/bidang yang sama atau berbeda akan dihitung dan diakumulasi sebagai skor total perolehan calon peserta didik.
    6. Prestasi yang dapat diperhitungkan dalam penskoran yaitu prestasi yang diraih pada jenjang pendidikan sebelumnya (kelas 1 sampai dengan 6).
    7. Jenis prestasi untuk jenis lomba yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade olahraga Siswa Nasional (O2SN), Pekan Olahraga Nasional/Siswa (PON/POPNAS), Lomba keagamaan, SEA GAMES, ASIAN GAMES dan OLIMPIADE adalah prioritas dan mendapatkan point paling banyak yaitu kategori lomba individu dinilai sebesar 100% dari skor yang ditetapkan, dan prestasi untuk kategori lomba secara berkelompok dinilai sebesar 50% dari skor yang ditetapkan.
    8. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka (6) adalah Kementerian, Lembaga Negara, dan instansi vertikal lainnya.
    9. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada angka (7) adalah Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Oganisasi Perangkat Daerah Lainnya.
    10. Jenis prestasi untuk lomba yang nonpemerintah kategori individu dinilai sebesar 50% dari skor yang ditetapkan, dan kategori lomba berkelompok dinilai 25% dari skor yang ditetapkan.
    11. Untuk kegiatan lomba yang dilaksanakan oleh nonpemerintah dapat diterima dan diberikan skor sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan ketentuan bahwa kegiatan tersebut mendapatkan legitimasi/pengakuan berupa rekomendasi dari instansi pemerintah terkait dan atau pada dokumen sertifikat tersebut diketahui oleh pimpinan/kepala instansi perangkat daerah yang terkait dengan jenis lomba.
    12. Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (10) adalah untuk kegiatan lomba yang dilaksanakan oleh organisasi induk olahraga atau Perguruan Tinggi baik Negeri dan Swasta.

Nilai skor perjenjang adalah ;

  1. Tingkat Internasional
  • Juara I         : 90
  • Juara II        : 80
  • Juara III       : 70
  1. Tingkat Nasional
  • Juara I         : 70
  • Juara II        : 60
  • Juara III       : 50
  1. Tingkat Propinsi
  • Juara I         : 50
  • Juara II        : 40
  • Juara III       : 30

 

  1. Tingkat Kabupaten/Kota
    • Juara I         : 30
    • Juara II        : 20
    • Juara III       : 10

 

  1. Jika pada batas akhir terdapat beberapa calon peserta didik yang bernilai sama, maka akan diterima yang lebih awal mendaftar.(ns)